Jumat, 30 Desember 2016

5 Alasan Kenapa Online Seller harus pakai Aplikasi NGORDER.ID




Tepat bulan januari ini  satu  tahun saya menggunakan aplikasi NGORDER. Alhamdulillah  sangat terbantu sekali dengan aplikasi ini Mengelola orderan menjadi lebih simple banget.
Buat temen-temen yang belum tau, aplikasi NGORDER merupakan sebuah aplikasi yang membantu para seller online dalam mengelola orderan.
Kalo dulu sebelum pakai NGORDER, saya sangat kesulitan dalam mengurus orderan. Terutama dalam mendataan pelanggan.

Berikut saya berikan ulasan "Kenapa Online Seller harus pakai aplikasi NGORDER"

1. Fitur Super Lengkap

Aplikasi NGORDER menurut saya sangat cocok banget buat online seller. Karena dari fitur2nya  aja sangat memenuhi kebutuhan para seller online.
- Fitur Kelola Orderan  :

Nginput Orderan, Ngprint label pengiriman, mengetahui status paket kiriman dan pembayaran.
- Fitur Hak akses :
Aplikasi NGORDER menyediakan akses bagi  pemilik dan adminnya. Sehingga pemilik tidak perlu khawatir mengenai data dan laporan penjualan yang agak perivasi.
-  Fitur Laporan Omset dan pengeluaran
Ngak perlu capek2 lagi ngitung total omset dan pemasukan bersih tiap bulannya. Di aplikasi NGORDER bisa dengan mudah dan kapanpun  ngeliat omset dan pemasukan .
-  Fitur Alanisa
Fitur ini memungkinkan kita buat ngeliat mana aja nih produk-produk yang paling banyak dibeli. Dengan begitu kita bisa menganalisa produk yang laku-laku. Selain itu kita juga bisa menganalisa best costumers, dan lainnya.
- Fitur SMS resi
dengan fitur ini kita gak perlu lagi repot mengirimkan resi ke cosumers. Cukup menginput resi di aplikasi lalu akan di kirim ke costumers melalui SMS.


2. Mudah Digunakan


Aplikasi NGORDER sanagt mudah digunakan. Jadi bagi temen-temen yang merasa gaptek gak perlu khawatir. Awal saya menggunakan aplikasi NGORDER, dalam beberapa waktu langung paham penggunaan tombol dan fitur2nya. Pokoknya USER FRIENDLY banget deehh


3. Fleksibel digunakan dimana saja


Kalo dulu  saya masih menggunakan Microsoft Excel untuk penyimpanan data pelanggan. Jadi tiap kali input musti di file yang sama, agak ribet. Kalo pakai aplikasi NGORDER, kita bebas nginput dimana pun , mau dari hape bisa, laptop bisa, warnet bisa karena data yang tersimpan itu bersifan CLOUD.
4. Data Pelanggan Aman Terjamin

5.  Harga Ekonomis

Rabu, 04 Mei 2016

Parallel Computation : Distributed Processing

Nama anggota kelompok:  

  • Hilman Syafei (53412484)
  • Inas Nabilah (53412660)
  • Karima Tiara Suny (54412024)
  • Luki Firmansyah (54412259)
  • Muhamad Fajar Sidiq (54412782)
Definisi umum dari pemrosesan terdistribusi (distributed processing) yaitu cara untuk mempercepat pengolahan data atau informasi dengan mendistribusikan pekerjaan atau intruksi ke banyak komputer yang telah dipilih untuk memberi kekuatan pemrosesan yang lebih cepat. Pemrosesan terdistribusi biasa disebut juga dengan komputasi terdistribusi. Tujuan dari komputasi terdistribusi adalah menyatukan kemampuan dari sumber daya (sumber komputasi atau sumber informasi) yang terpisah secara fisik, ke dalam suatu sistem gabungan yang terkoordinasi dengan kapasitas yang jauh melebihi dari kapasitas individual komponen-komponennya.

Tujuan lain yang ingin dicapai dalam komputasi terdistribusi adalah transparansi. Kenyataan bahwa sumber daya yang dipakai oleh pengguna sistem terdistribusi berada pada lokasi fisik yang terpisah, tidak perlu diketahui oleh pengguna tersebut. Transparansi ini memungkinkan pengguna sistem terdistribusi untuk melihat sumber daya yang terpisah tersebut seolah-olah sebagai satu sistem komputer tunggal, seperti yang biasa digunakannya. Dalam prosesnya setiap komputer berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.

Definisi lain dari distributed processing adalah mengerjakan semua proses pengolahan data secara bersama antara komputer pusat dengan beberapa komputer yang lebih kecil dan saling dihubungkan melalui jalur komunikasi. Setiap komputer tersebut memiliki prosesor mandiri sehingga mampu mengolah sebagian data secara terpisah, kemudian hasil pengolahan tadi digabungkan menjadi satu penyelesaian total. Jika salah satu prosesor mengalami kegagalan atau masalah yang lain akan mengambil alih tugasnya.

Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi dan teknologi informasi atau lebih dikenal dikenal dengan istilah Telematika atau dalam istilah asingnya ICT (Information and Communication Technology) menawarkan sesuatu yang pada awal perkembangan komputer sangatlah mahal yaitu mini komputer, workstation dan personal komputer yang memiliki kemampuan setara mainframe dengan harga yang jauh lebih murah.

Hal itu mendorong munculnya paradigma baru dalam pemrosesan data yaitu apa yang disebut distributed processing dimana sejumlah komputer mini komputer, workstation atau personal komputer menangani semua proses yang didistribusikan secara phisik melalui jalur jaringan komunikasi. Salah satu bentuk dari distributed processing adalah arsitektur client-server. Menurut Wikipedia, klien-server atau client-server merupakan sebuah paradigma dalam teknologi informasi yang merujuk kepada cara untuk mendistribusikan aplikasi ke dalam dua pihak: pihak klien dan pihak server. Dalam model klien/server, sebuah aplikasi dibagi menjadi dua bagian yang terpisah, tapi masih merupakan sebuah kesatuan yakni komponen klien dan komponen server.


Komponen client juga sering disebut sebagai front-end, sementara komponen server disebut sebagai back-end. Komponen client dari aplikasi tersebut dijalankan dalam sebuah workstation dan menerima masukan data dari pengguna. Komponen client tersebut akan menyiapkan data yang dimasukkan oleh pengguna dengan menggunakan teknologi pemrosesan tertentu dan mengirimkannya kepada komponen server yang dijalankan di atas mesin server, umumnya dalam bentuk request terhadap beberapa layanan yang dimiliki oleh server. Komponen server akan menerima request dari client, dan langsung memprosesnya dan mengembalikan hasil pemrosesan tersebut kepada client. Client pun menerima informasi hasil pemrosesan data yang dilakukan server dan menampilkannya kepada pengguna, dengan menggunakan aplikasi yang berinteraksi dengan pengguna.

Pada sistem client-server dengan server tunggal, server akan memiliki beban yang semakin berat jika semakin banyak aplikasi yang ada di server dan semakin banyak client yang me-request aplikasi-aplikasi tersebut. Salah satu solusi untuk bisa mengatasi masalah tersebut adalah dengan memanfaatkan sistem komputasi terdistribusi. Dalam sistem ini, aplikasi-aplikasi akan didistribusikan secara fisik maupun logik. Secara fisik, aplikasi akan didistribusikan ke beberapa mesin, sehingga server akan merupakan sebuah kesatuan yang terdiri dari beberapa mesin. Salah satu deskripsi sederhana untuk menjelaskan sistem terdistribusi ini adalah sistem layanan nasabah di sebuah bank. Teller ibarat sebuah server yang digunakan untuk melayani berbagai macam transaksi, seperti stor tabungan, transfer, dan pengambilan tabungan. Transaksi-transaksi itu bisa dianggap sebagai aplikasi-aplikasi yang bisa dilakukan oleh sebuah server. Jika nasabah yang antri untuk dilayani semakin banyak sementara teller hanya satu orang, maka beban teller akan berat, antrian akan sangat lama untuk bisa dilayani semua. Solusinya adalah dengan menambah beberapa teller, sehingga antrian bisa didistribusikan ke beberapa teller itu. Dalam konteks sistem terdistribusi secara logik, sistem akan dibagi-bagi berdasarkan aplikasi logik, sistem model ini tidak memandang apakah setiap aplikasi itu berada di mesin yang sama atau berbeda.

Quantum Computer : Entanglement

Kelompok 3 Kelas 4IA01

Hilman Syafei                     (53412484)
Inas Nabilah                       (53412660)
Karima Tiara Suny             (54412024)
Luki Firmansyah                (54412259)
Muhamad Fajar Siqid         (54412782)


Quantum Computer atau Komputer Kuantum memanfaatkan fenomena ‘aneh’ yang disebut sebagai superposisi. Dalam mekanika kuantum, suatu partikel bisa berada dalam dua keadaan sekaligus. Inilah yang disebut keadaan superposisi. Dalam komputer kuantum, selain 0 dan 1 dikenal pula superposisi dari keduanya. Ini berarti keadaannya bisa berupa 0 dan 1, bukan hanya 0 atau 1 seperti di komputer digital biasa. Komputer kuantum tidak menggunakan Bits tetapi QUBITS (Quantum Bits). Karena kemampuannya untuk berada di bermacam keadaan (multiple states), komputer kuantum memiliki potensi untuk melaksanakan berbagai perhitungan secara simultan sehingga jauh lebih cepat dari komputer digital. Komputer kuantum menggunakan partikel yang bisa berada dalam dua keadaan sekaligus, misalnya atomatom yang pada saat yang sama berada dalam keadaan tereksitasi dan tidak tereksitasi, atau foton (partikel cahaya) yang berada di dua tempat berbeda pada saat bersamaan.

Gambar 1. Perbedaan bits dan qubits

Gambar 2. Ilustrasi register quantum

Gambar 3. Ilustrasi quantum processor

Atom memiliki konfigurasi spin. Spin atom bisa ke atas (up), bisa pula ke bawah (down). Misalnya saat spin atom mengarah ke atas (up) kita beri lambang 1, sedangkan spin down adalah 0 (seperti dalam sistem binary di komputer digital). Atom-atom berada dalam keadaan superposisi (memiliki spin up dan down secara bersamaan) sampai kita melakukan pengukuran. Tindakan pengukuran memaksa atom untuk ‘memilih’ salah satu dari kedua kemungkinan itu. Ini berarti sesudah kita melakukan pengukuran, atom tidak lagi berada dalam keadaan superposisi. Atom yang sudah mengalami pengukuran memiliki spin yang tetap: up atau down.

Saat konsep ini diterapkan dalam komputer kuantum, keadaan superposisi terjadi pada saat proses perhitungan sedang berlangsung. Sistem perhitungan pada komputer kuantum ini berbeda dengan komputer digital. Komputer digital melakukan perhitungan secara linier, sedangkan komputer kuantum melakukan semua perhitungan secara bersamaan (karena ada multiple states semua perhitungan dapat berlangsung secara simultan di semua state). Ini berarti ada banyak kemungkinan hasil perhitungan. Untuk mengetahui jawabannya (hasil perhitungannya) kita harus melakukan pengukuran qubit. Tindakan pengukuran qubit ini menghentikan proses perhitungan dan memaksa sistem untuk ‘memilih’ salah satu dari semua kemungkinan jawaban yang ada Dengan sistem paralelisme perhitungan ini, kita bisa membayangkan betapa cepatnya komputer kuantum. Komputer digital yang paling canggih saat ini (setara dengan komputer kuantum 40 qubit) memiliki kemampuan untuk mengolah semua data dalam buku telepon di seluruh dunia (untuk menemukan satu nomor telepon tertentu) dalam waktu satu bulan. Jika menggunakan komputer kuantum proses ini hanya memerlukan waktu 27 menit.

Ada satu fenomena ‘aneh’ lain dari mekanika kuantum yang juga dimanfaatkan dalam teknologi komputer kuantum, yaitu Entanglement.

Teori Quantum Entanglement ini pertama kali di cetuskan oleh fisikawan dari Adgone National Laboratory sekitar 20 tahun yang lalu. Paul Benioff merupakan orang yang pertama yang mengaplikasikan teori fisika kuantum pada dunia komputer di tahun 1981.
Satu tim fisikawan Harvard yang di pimpim oleh Mikhail D. Lukin telah mencapai Entanglement kuantum antara foton dan materi keadaan padat. Penelitian ini menjadi kemajuan penting dalam jaringan kuantum praktis. Karena ini merupakan bukti eksterimen pertama dimana bit kuantum keadaan padat atau Qubits dapat berkomunikasi satu sama lain, dalam jarak yang panjang. Penerapan di masa depan bisa untuk komunikasi jarak jauh dan pada komputasi tersebar. Tapi penerapan ini memerlukan penemuan cara pemprosesan node dan penyimpanan data kuantum dalam Qubits. Hal ini berarti memerlukan juga cara menyambungkan tiap node satu sama lain termasuk dengan penyimpanan Qubits itu sendiri. Penyimpanan Qubits adalah perangkat elektronik , node-node adalah operangkat elektronik kecil di motherboard dan cara pemprosesan node yaitu pada operasi sistemnya . Penelitian Mikhail D Lukin menemukan cara perangkat-poerangkat itu disambungkan. Cara penyambungannya adalah Entanglement. Entanglement merupakan keadaan dua atom yang berbeda berhubungan hingga satu atom mewarisi sifat atom pasangannya. 

Penjelasan singkat dari Entanglement, yaitu jika dua atom mendapatkan gaya tertentu (outside force) kedua atom tersebut bisa masuk pada keadaan ‘entangled’. Atom-atom yang saling terhubungkan dalam entanglement ini akan tetap terhubungkan walaupun jaraknya berjauhan. Analoginya adalah atom-atom tersebut seperti sepasang manusia yang punya ‘telepati’. Jika yang satu dicubit, maka pasangannya (di mana pun ia berada) akan merasa sakit.

Perlakuan terhadap salah satu atom mempengaruhi keadaan atom pasangannya. Jika yang satu memiliki spin up (kita baru bisa mengetahuinya setelah melakukan pengukuran) maka kita langsung mengetahui bahwa pasangannya pasti memiliki spin down tanpa kita perlu mengukurnya kembali. Ini melambangkan sistem komunikasi yang super cepat. Komunikasi menggunakan komputer kuantum bisa mencapai kecepatan yang begitu luar biasa karena informasi dari satu tempat ke tempat lain dapat ditransfer secara instant. Begitu cepatnya sehingga terlihat seakan-akan mengalahkan kecepatan cahaya.



Pengantar Komputasi Modern di Bidang Matematika : Penerapan Matriks Dalam Kriptografi

Nama anggota kelompok:
  • Hilman Syafei (53412484)
  • Inas Nabilah (53412660)
  • Karima Tiara Suny (54412024)
  • Luki Firmansyah (54412259)
  • Muhamad Fajar Sidiq (54412782)
Komputasi bisa diartikan sebagai cara untuk menyelesaikan sebuah masalah dari inputan data dengan menggunakan algoritma. Teknologi komputasi adalah aktivitas penggunaan dan pengembangan teknologi komputer, perangkat keras, dan perangkat lunak komputer. Ia merupakan bagian spesifik komputer dari teknologi informasi.
Secara umum, ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan praktis, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bentuk komputasi lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam berbagai bidang keilmuan. Tetapi dalam perkembangannya, komputasi digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar dalam ilmu.
Pengantar komputasi modern diterapkan dalam beberapa bidang, khususnya seperti Geografi, Fisika, Kimia, Geologi, Ekonomi, dan Matematika. Dalam penulisan kali ini, akan dibahas pengantar komputasi modern yang bergerak di bidang matematika.
Terdapat beberapa artikel dan jurnal yang membahas tentang penerapan matematika dalam komputasi modern. Salah satunya adalah yang akan dibahas adalah review artikel mengenaiAplikasi Matriks Dalam Mengirim dan Membaca Suatu Pesan Kriptografi.

1.1.  Pendahuluan
Dalam dunia kriptografi, ternyata huruf yang sama pada pesan mempunyai image huruf yang sama juga. Hal ini mempunyai tingkat resiko yang tinggi karena mudah ditebak. Untuk menyelesaikan hal ini, maka pesan haruslah disandikan (encoding). Tujuan membuat encoding adalah supaya aman dari para pembongkar sandi sehingga hanya penerima saja yang mengetahui isinya.
Pesan dikemas dan ditulis dalam bentuk barisan bilangan atau huruf tidak beraturan. Pesan sandi yang dikirim merupakan hasil pengolahan dan pemrosesan dengan satu atau lebih operasi matriks. Tingkat keamanan suatu pesan tergantung pada kompleksitas pemrosesan operasi matriks yang digunakan.
Pada proses pengiriman pesan, pengirim menyertakan perangkat yang digunakan untuk mengolah/merubah pesan. Perangkat yang dimaksud adalah aturan konversi dan matriks pemrosesnya (matriks kunci). Berdasarkan ketiga perangkat inilah penerima dapat membongkar/membaca makna pesan yang dikirim.
Pada tulisan ini akan dibahas proses pengiriman dan pembacaan suatu pesan sandi yang sangat sederhana dengan menggunakan matriks invers dalam penerapannya.

1.2.  Kriptografi
Kriptografi adalah suatu ilmu yang membahas tentang persandian. Kriptografi meliputi penentuan pesan, proses persandian dan pembongkaran pesan sandi. Proses persandian (encoding) diawali dengan menentukan aturan konversi, matriks kunci dan perkalian kedua matriks tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pesan tidak bisa diketahui maknanya kecuali si penerima pesan. Semakin kompleks aturan konversi dan matriks kunci, maka pesan sandi yang dihasilkan menjadi lebih aman.

1.3.  Mengirim Pesan
Berikut akan dijelaskan langkah-langkah mengirim pesan.
1. Tulis pesan (dalam deretan huruf yang bermakna).
2. Tentukan “aturan konversi” yang digunakan. Misalnya:





3. Tulis pesan (1) dalam bentuk konversi.
4. Tulis pesan (3) dalam bentuk matriks, misal M.
5. Tentukan matriks kunci A, dengan kriteria sbb:
  • Semua unsur dari matriks A dan A-1 adalah bulat
  • Matriks A dan M dapat dikalikan (multiplicable)
6. Tentukan matriks P, dengan P = AM.
7. Tulis matriks P dalam deretan bilangan. [P inilah pesan yang dikirim]
Dalam proses pengiriman pesan khusus tersebut, seorang penerima (receiver) akan menerima beberapa perangkat. Perangkat yang disertakan digunakan untuk membongkar /membaca pesan yang dikirimkan.

1.4.  Membaca Isi Pesan
Dalam membaca suatu pesan sandi, penentuan matriks balikan dari matriks kunci menjadi langkah pokok. Berikut akan dijelaskan langkah-langkah dalam membaca pesan.
1. Tulis pesan yang diterima dalam bentuk matriks, misal P. Ukuran P multiplicable dengan matriks A-1 artinya matriks A-1 dan matriks P dapat dikalikan. [ingat: ukuran matriks A-1 = ukuran matriks A]
2. Tentukan A-1 (dengan menggunakan metode yang telah diketahui).
3. Tentukan M = A-1 P. [ karena A-1 P = A-1 (AM) = (A-1.A) M = I. M = M]
4. Tulis M dalam bentuk deretan bilangan.
5. Tulis konversi dari (4) dengan aturan konversi.
6. Tulis pesan yang dimaksud.
Dalam proses pengiriman pesan khusus tersebut, seorang penerima (receiver) akan menerima beberapa perangkat. Perangkat yang disertakan digunakan untuk membongkar/membaca pesan yang dikirimkan.

1.5.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Matriks memberikan tingkat keamanan yang tinggi dalam mengirim suatu pesan sandi.
2. Tingkat keamanan suatu pesan sandi ditentukan oleh kompleksitas aturan konversi dan matriks kunci yang digunakan.


SUMBER 

Jumat, 08 Januari 2016

Summary : Ciri Perusahaan yang Baik

Ciri perusahaan yang baik ternyata tidak dilihat dari jumlah karyawan, keuntungan yang didapat perusahaan atau jumlah gaji karyawannya. Ada beberapa hal lain yang ternyata bisa dijadikan tolak ukur bagi kita untuk mengetahui seperti apa ciri perusahaan yang baik atau sehat tersebut. Nah, berikut ini antara lain ciri-ciri perusahaan yang baik.
  •  Jam kerja perusahaan jelas dan teratur serta ada uang lembur jika karyawannya terdesak pekerjaan yang menumpuk. Serta, ditambah pada hari Sabtu dan Minggu para karyawannya berhak untuk libur.
  • Semua anggota keluarga karyawan (istri/suami dan anak) mendapat tanggungan kesehatan.
  • Perusahaan memberikan para karyawan hak untuk cuti tahunan lengkap dengan uang cuti minimal satu kali gaji.
  • Perusahaan yang baik memberikan bonus tahunan kepada karyawan minimal dua kali gaji.
  • Pengembangan diri dan kinerja karyawan sangat diperhatikan sehingga pelatihan, workshop atau outbound rutin diadakan oleh pihak perusahaan.
  • Perusahaan memberikan jenjang karir yang jelas untuk para karyawannya.
  • Untuk perusahaan yang benar-benar sehat dan bonafit terkadang memberikan tunjangan perumahan, kendaraan, dan pendidikan untuk para karyawannya.
  • Perusahaan yang baik akan memberikan pesangon dan tunjangan hari tua jika masa kinerja para karyawannya telah berakhir.

Terdapat 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukum dan kesesuaian dengan norma etika. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan.

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing.

Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah :

a.  Keterbukaan / Transparansi (transparency)

Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat.  Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

b.  Akuntabilitas

Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

c.  Responsibilitas

Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

d.  Independensi

Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

e.  Kewajaran dan Kesetaraan

Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur kesamaan perlakuan dan kesempatan.  Dalam  melaksanakan  kegiatannya,  Perusahaan  harus  senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.


Sumber :

Senin, 09 November 2015

JENIS - JENIS BADAN PERUSAHAAN

Jenis-jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

PERUM (Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Di Indonesia, perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal ini disebabkan karena perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·          Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

PERUM didirikan melalui peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah ini sekurang-kurangnya memuat:
(a) Penetapan pendirian PERUM.
(b) Penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal  PERUM.
(c) Anggaran Dasar PERUM.
(d) Penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari-hari PERUM.

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Syarat dan ketentuan untuk mendirikan Firma antara lain:
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih.
  2. Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut.
  3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.  Dasar Hukum koperasi terdapat pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

Dalam hal pembentukan koperasi ini sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
  3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
  4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
  5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
  6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.       Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.       Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.      Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Peseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Langkah-langkah mendirikan PT antara lain:
1.      Membuat akte perusahaan
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, diperlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanyakan copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB (sudah lunas atau tidak). Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
3.      Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
4.      Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5.      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan  bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, dapat diurus SIUP dan TDP secara sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.







Rabu, 07 Oktober 2015

Profil Perusahaan IT PT Smartfren Telecom Tbk





PT Smartfren Telecom, Tbk.  adalah operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMA yang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (fixed wireless access), serta memiliki cakupan jaringan CDMA EV-DO (jaringan mobile broadband yang setara dengan 3G) yang terluas di Indonesia. PT Smartfren Telecom Tbk (smartfren) awalnya bernama PT Smart Telecom Tbk dan PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) sebelum bulan April 2011. PT Mobile-8 Telecom Tbk awalnya dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk. Namun akibat krisis finansial dan penurunan penjualan produk, maka Perusahaan ini diakuisisi oleh Sinar Mas Group dengan menggunakan nama PT Smart Telecom Tbk pada bulan November 2011. Smartfren juga merupakan operator telekomunikasi pertama di dunia yang menyediakan layanan CDMA EV-DO Rev. B (setara dengan 3,5G dengan kecepatan unduh s.d. 14,7 Mbps) dan operator CDMA pertama yang menyediakan layanan Blackberry. Jasa dan layanan smartfren memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi. Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik. Produk yang dikeluarkan oleh smartfren adalah :


  • Kartu Smart
  • Kartu Fren
  • Kartu Hepi
  • Mobi
  • Kartu Smartfren Extra (Smart)
  • Kartu Smartfren Extra (Fren)
  • Kartu Smartfren LokalPlus
  • Kartu Smartfren Social
  • Kartu Smartfren IHateSlow
  • Kartu Ummat
  • HP Smartfren EV-DO XStre@m
  • HP Smartfren Jambu
  • HP Smartfren Andro
  • HP Smartfren Andro Max
  • HP Smartfren Andromax
  • Modem
  • dan lain-lain
Smartfren sendiri memiliki anak perusahaan seperti Mobile-8 Telecom Finance BV (M-8 BV). M-8 BV didirikan pada tanggal 18 Juli 2007 awalnya beralamat di Herengracht 450, 1017 CA Amsterdam, Belanda. Namun pada tanggal 1 September 2010, M-8 BV memindahkan pusat aktifitasnya ke Jalan 54 Clarendon Road, Watford WD17, 1DU, London, Britania Raya. M-8 BV sepenuhnya dimiliki oleh PT Smartfren Telecom Tbk. M-8 BV bergerak di bidang keuangan seperti mencari pendanaan, pinjam dan meminjamkan modal, memberikan jasa konsultasi, dan hal-hal bersifat industri finansial dan komersial lainnya.

Selain itu ada juga anak perusahaan yang di merger (gabung) diantaranya

  • PT Telekomindo Selular Raya (Telesera)
  • PT Metro Selular Nusantara (Metrosel)
  • PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo)
  • PT Menara Jakarta

Adapun Susunan Direksi & Dewan Komisaris PT Smartfren Telecom Tbk per 13 Juni 2013:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 : Ir. Gandi Sulistiyanto Soeherman
Komisaris/Independen            : DR. Ir. Deddy Saleh
Komisaris/Independen            : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris/Independen            : Reynold Manahan Batubara
Komisaris                                : Handra Karnadi

Direksi
Presiden Direktur                    : Rodolfo Paguia Pantoja
Direktur                                   : Merza Fachys
Direktur                                   : Antony Susilo
Direktur                                   : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur                                   : Yopie Widjaja

 Laporan Keuangan per tahun 2014 pada kuartal 1, 2, dan 3 sebagai berikut